ImageAyo tunaikan zakat maal melalui YSR yang terpercay...
Image

Ayo tunaikan zakat maal melalui YSR yang terpercaya dalam pengelolaan dan pendistribusian dana zakat

Rp 4.019.523 dan masih terus dikumpulkan
13 Donatur ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka …”
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
2,5% dari harta kita adalah hak orang yang yang berhak menerima zakat.

Zakat adalah rukun Islam yang ketiga yang diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah setelah diwajibkannya puasa Ramadhan dan zakat fitrah.
Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

Dengan zakat yang telah ditunaikan selain telah menjemput keberkahan rizki juga melepaskan diri dari ancaman hukuman bagi yang tidak membayar zakat.
Lazismu membantu untuk mengelola zakat maal Anda sehingga berdaya guna efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas kehidupan para mustahik menjadi lebih baik lagi.

Landasan hukum diwajibkannya zakat adalah :
– Al-Qur’an surat At-Taubah : 103
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka …”
– Al-Qur’an surat Al-Baqarah : 43
“Dirikanlah shalat, tunaikan zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’ ”
– Surat Al-An’aam : 141
“Makanlah buahnya jika telah berbuah dan tunaikan haknya (kewajibannya) di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya
– Hadits riwayat Bukhari – Muslim dari Abdullah bin Umar :
“Islam dibangun atas lima rukun : syahadat ‘Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Saw utusan Allah’, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan shaum ramadhan”.
– Hadits riwayat Tabrani dari Ali ra :
“Sesungguhnya Allah mewajibkan (zakat) atas orang-orang kaya dari ummat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqara diantara mereka. Orang-orang fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah orang-orang kaya diantara mereka. Ingatlahbahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengadzab mereka dengan pedih”.

Ayo tunaikan zakat dengan cara:
1. Klik Donasi Sekarang
2. Isi nominal zakat dan data diri
3. Kemudian tunaikan zakat dengan transfer ke rekening yang disampaikan melalui pesan WA atau email yang dimasukkan.

Anda juga bisa ikut berbagi kebaikan dengan share halaman zakat ini kepada teman dan saudara. Terimakasih
  • December, 28 2022

    Campaign is published

Orang Baik1 tahun yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 1.290
Orang Baik1 tahun yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 100.736
Bagas2 tahun yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 200.033
Novi hendri sekeluarga2 tahun yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 400.755
Novi hendri2 tahun yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 400.499

Fundraiser

Belum ada Fundraiser

Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik (4)

Orang Baik2 tahun yang lalu
Zakat maal
Image
8 Aaminn
+1
Silvi2 tahun yang lalu
Tolong Bantu doa buat kesehatan keluarga dan rezeki bisa bangun rumah di tahun ini
Image
6 Aaminn
+1
Hariyanti2 tahun yang lalu
Mohon doa semoga lancar Rizkinya
Image
7 Aaminn
+1
Bagas2 tahun yang lalu
Zakat mal
Image
8 Aaminn
+1
Bagikan melalui:
✕ Close