Dengan rasa syukur kepada Allah SWT, Yayasan Sumatera Rindang secara resmi telah menerima Sertifikat Akreditasi dari Menteri Sosial Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Sertifikat ini diberikan dengan nomor: 1972.SA-LKS.C/2024 dan peringkat CUKUP (C), tertanggal 24 Desember 2024. Sertifikat Akreditasi ini merupakan bukti pengakuan bahwa Yayasan Sumatera Rindang telah diakui sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang memenuhi standar pelayanan sosial sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Sertifikat Akreditasi dari Kementerian Sosial RI bukan sekadar pengakuan administratif, tetapi menjadi bukti bahwa Yayasan Sumatera Rindang telah menjalankan perannya dengan baik dalam memberikan pelayanan di bidang Sosial, Kemanusiaan, Keagamaan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini juga menjadi wujud nyata komitmen yayasan untuk mendukung masyarakat, khususnya anak-anak yatim, piatu, dhuafa, dan masyarakat prasejahtera.

Ketua Yayasan Sumatera Rindang, Adv. Mustakim, SH. mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya kepada semua pihak yang telah mendukung yayasan hingga meraih pencapaian ini. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kementerian Sosial RI atas kepercayaannya, serta kepada para donatur, relawan, dan masyarakat yang telah bersama-sama mendukung perjalanan kami. Sertifikat akreditasi ini menjadi motivasi besar untuk terus berinovasi dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat,” ujarnya.

Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama erat antara pengurus, relawan, dan para donatur. Yayasan Sumatera Rindang selama ini telah menjalankan berbagai program unggulan yang berfokus pada peningkatan kualitas hidup anak-anak yatim, piatu, dhuafa, dan masyarakat prasejahtera. Dukungan dari berbagai pihak telah menjadi kunci utama dalam mewujudkan pelayanan yang bermutu dan berdampak.

Dengan peringkat CUKUP (C) ini, Yayasan Sumatera Rindang menjadikannya sebagai langkah awal untuk terus meningkatkan kualitas layanan. Yayasan berkomitmen untuk memenuhi seluruh aspek yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2012, sehingga ke depan dapat terus meningkatkan peringkat akreditasi dan memperluas dampak positif bagi masyarakat.

Seluruh pengurus dan staf Yayasan Sumatera Rindang berharap bahwa pencapaian ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk terus mendukung upaya bersama dalam menciptakan kehidupan yang lebih baik. Sertifikat ini juga menjadi penyemangat bagi Yayasan Sumatera Rindang untuk semakin aktif dalam menjalankan program-program yang memberikan manfaat nyata bagi mereka yang membutuhkan.

Untuk informasi lebih lanjut atau ingin berkontribusi mendukung program-program yayasan, Anda dapat menghubungi Yayasan Sumatera Rindang di nomor telepon 0853-5718-3101. Mari bersama-sama mewujudkan masa depan yang lebih cerah bagi anak-anak yatim, piatu, dhuafa, dan masyarakat prasejahtera di Indonesia.